Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 - 2022, Kades Wonua Kongga Resmi Dilaporkan ke APH - semartaracom - Tutorial Seputar Blogging Untuk Pemula

Mobile Menu

Top Ads

Artikel Lainnya

logoblog

Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 - 2022, Kades Wonua Kongga Resmi Dilaporkan ke APH

Thursday, October 12, 2023

 

Foto: Serah terima laporan yang dilakukan oleh Pegawai Kajari Konsel, Arman kepada Alman, Ketua Aliansi Masyarakat Desa Wonua Kongga bersama satu temannya/SemarTara. 


SemarTara.com, Konsel Sultra - Aliansi Masyarakat Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi melaporkan Kepala Desa Wonua Kongga inisilal LS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel atas dugaan Penyelewengan Dana Desa, pada Selasa (10/10/2023).


Dari keterangan didapatkan Redaksi PT Pena Data Media Biro Sultra, selain di Kejari Konsel, Aliansi Masyarakat Desa Wonua Kongga juga melaporkan dugaan Penyelewengan Dana Desa itu di Inspektorat Konsel, BKAD Konsel, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Konsel.


Menurut Keterangan salah seorang warga yang enggan disebukan namanya dan turut melaporkan LS, mengatakan pelaporan ini dilakukan karena masyarakat mulai geram terhadap kinerja Kades Wonua Kongga.


"Kami mulai geram dengan kinerja kades yang didalamnya telah melakukan Penyelewengan Dana Desa, oleh sebab itu kami melaporkannya dipihak yang berwajib termasuk Kejari Konsel," ungkapnya.


Ia juga memberikan informasi bahwa dalam kepemimpinan kades Wonua Kongga, tidak adanya transparansi anggaran pengelolaan Dana Desa kepada masyarakat bahkan kedes itu jarang terlihat ada di desa Wonua Kongga sehingga jabatannya sebagai seorang kades tidak dijalankannya. 


"Selain dari pengelelolaan anggaran yang diduga tertutup kades Wonua Kongga juga terkesan jarang berada di kampung halaman, sehingga tupoksi dia sebagai kades jarang dilakukan," sambungnya.


Foto: Bukit serah terima laporan yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Desa Wonua Kongga/SemarTara.



Ia juga membeberkan bahwa anggaran Dana Desa yang dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum yang telah digunakan di kepemimpinan kades Wonua Kongga saat ini adalah penggunaan anggaran tahun 2020 - 2022 yang lalu. 


"Anggaran yang di laporkan mulai dari tahun 2020 - 2022 yang dinilai cukup banyak menuai polemik hingga terindikasi ada sebagian item yang diduga kuat fiktif sementara anggaran sudah cair," bebernya. 


Lanjutnya, ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum pasca pelaporan yang mereka lakukan agar segera memeriksa LS sebagai Kades Wonua Kongga yang terdapat di Kabupaten Konsel.


"Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap kades Wonua Kongga, terkait dugaan yang disangkakan," tandasnya.


Diketahui, Redaksi PT Pena Data Media Biro Sultra juga menerima Salinan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades Wonua Kongga ditahun 2021 - 2022. Salinan itu bersifat privat dan hanya sebagai alat pendukung untuk merilis berita ini. 


Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi PT Pena Data Media masih berusaha menghubungi Kejari Konsel dan mencari akses untuk mendapatkan hak jawab kepada saudara LS sebagai Kades Wonua  Kongga.(Redaksi)***