Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Pemilu yang Menjerat Kadis PMD Halut - semartaracom - Tutorial Seputar Blogging Untuk Pemula

Mobile Menu

Top Ads

Artikel Lainnya

logoblog

Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Pemilu yang Menjerat Kadis PMD Halut

Thursday, September 21, 2023

Logo Bawaslu/SemarTara.


SemarTara.com, Tobelo Malut - Informasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halmahera Utara (Halut) Naftali Gita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengampanyekan salah satu Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Halut, yakni:  Christina Lesnusa dari Partai Golkar pada saat pembagian bantuan yang  terjadi di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, sudah mencapai pada satu kesimpulan yang dilakukan oleh Bawaslu Halut. 


Hasil kajian Bawaslu Halut menyimpulkan bahwa tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kadis PMD Halut Naftali Gita yang diduga mengkampanyekan atau mengarahkan penerima bantuan untuk memilih Christina Lesnusa di Pemilu 2024 mendatang.


Janfanher Lahi, Koordinator Divisii Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu memberikan penjelasan bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, informasi dugaan pelanggaran tersebut tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti pada proses penanganan pelanggaran atau, informasi dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu.


”Ini tidak cukup bukti untuk dikatakan sebagai sebuah pelanggaran dan Bawaslu itu lembaga independent yang tidak bisa diatur oleh kepentingan manapun. Bawaslu tetap bekerja sesuai dengan prosedur. Sebenarnya Bawaslu bukan lambat mengambil keputusan, akan tetapi semua ada prosedur dan aturan mainnya, dan kami lakukan itu dan itu diaturan dalam ketentuan Perbawaslu No 7 Tahun 2022,” jelasnya, Rabu (20/9/2023).


Ditempat yang sama, Ahmad Idris Ketua Bawaslu Halut mengatakan sebagai bentuk langka pencegahan atas potensi terjadi pelanggaran pemilu, Bawaslu akan menindaklajuti dengan membuat surat himbauan Kembali kepada pihak-pihak yang dilarang dalam pemilu 2024, yakni Kepala Desa dan ASN/Pejabat dan lainnya.


"Netralitas ASN telah diatur secara jelas dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni tidak bole berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Surat himbauan ini sebagai bentuk pencegahan kita, atau mengingatkan kembali, agar terhindar dari segala bentuk pengaruh manapun,” tegasnya.


Diketahui, berdasarkan hasil penelusuran pembagian bantuan kepada ibu-ibu PKK pada  (6/9/2023) turut dihadir Camat Gabar; Abdul Wadud Umar Show, dan Sekcam Galela Barat; Sofyan Moloku dan Sekretaris Desa Ngidiho; Irfan Mide, Camat Galut; Victor Berlian Ali dan Kepala Desa; Bobisingo Muhjir Bulele. ST.


Mereka adalah orang yang bisa memberikan kesaksian atas dugaan adanya informasi pelanggan pemilu yang dilakukan oleh Kadis PMD Halut.(Redaksi)***