![]() |
Ikwan Tujang selaku Ketua PPK Loloda Utara Kapubaten Halmahera Utara/SemarTara (PT. Pena Data Media). |
SemarTara.com, Halut Malut - Panitia Pemilihan Kecamtan (PPK) Loloda Utara (Lolut) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Rabu, (12/4/2023) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui KPU Kabupaten/Kota Paska pleno tingkat kabupaten tertanggal, 5 April 2023 pada pemilu tahun 2024.
Setelah diumumkannya DPS secara Nasional berdasarkan jadwal dan tahapan penyelengaraan pemilihan umum pada pemilu tahun 2024. Maka dengan itu Ikwan Tujang selaku Ketua PPK Loloda Utara mengajak kepada seluruh elemen masayarakat agar dapat mengecek DPS yang telah umukan melalui PPS di masing-masing wilayah kerja PPS.
"Kami mengajak para pihak wabil khusus di Kecamatan Loloda Utara di 34 TPS dari 18 Desa untuk dapat mengecek DPS yang telah diumumkan oleh petugas kami tingkat desa yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dipersilakan untuk memasukan tanggapan terkait DPS yang telah diumukan pada 12 April 2024 sebab pengumuman DPS tersebut hanya selama 21 hari, 21 hari bagi kami adalah hari yang sangat singkat," ujarnya, Sabtu (15/4/2023).
Melalui PPK Loloda Utara, Ia juga membuka kesempatan kepada para pihak peserta pemilu, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk kembali mengecek DPS dengan detlain waktu selama 21 hari untuk mengantisipasi adanya kekeliruan.
"Nah, karena itu Kami membuka kesempatan selama 21 hari kedepan kepada para pihak baik itu Peserta Pemilu, PKD serta masyarakat untuk kembali mengecek daftar pemilih sementara yang sudah kami umumkan melalui PPS di tiap-tiap desa," sambungnya.
Ia juga menambahkan selain DPS adapun terdapat sebagian warga desa di 18 desa tersebut, itu masi terdapat warga masyarakat yang belum memiliki elemen data sama sekali berupa Nomor Induk Kependudukan/Nomor Kartu Keluarga (NIK/NKK) sehingga dari jumlah warga tersebut PANTARLI tidak melakukan pendataan.
"Pada saat mereka (PANTARLI) melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih (Coklit) yang dimulai dari tanggal 14 Februari 2023 hingga berakhirnya masa pencoklitan di tanggal 14 Maret 2023 warga-warga tersebut sama sekali tidak memiliki elemen data sehingga petugas kami tidak melakukan pendataan terhadap warga karena mereka tidak memiliki NIK/NKK sama sekali," lanjutnya.
Olehnya itu lanjut, Ikwan Ketua PPK Loloda Utara meminta kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan serta Pemeritah Kabupaten dalam hal ini Dukcapil agar warga masyarakat yang belum memiliki dokumen (NIK/NKK) tersebut agar dapat teradministrasikan.
"Kami meminta agar pemerintah segera mengadministrasikan warga yang belum memiliki NIK dan NKK sehingga pada tahapan DPSHP, masyarakat atau pemilih ini kemudian akan kami masukan dalam daftar pemilih potensial (Pemilih baru) atau daftar pemilih tambahan pada pemilu tahun 2024," tandasnya.
Untuk diketahui bahwa warga masyarakat dari 18 desa di Loloda Utara Kabupaten Halut yang tidak memiliki elemen data sama sekali itu terdiri dari.
1. Desa Galao 10 KK
2. Desa Tate 5 KK
3. Desa Posi-Posi 15 KK
4. Pocao 30 KK
5. Desa Ngajam 10 KK.(Redaksi)***