![]() |
Foto Proses Persidangan Vonis atas terhadap mereka yang diduga pelaku diruang Persidangan/SemarTara (PT. Pena Data Media). |
SemarTara.com, Palopo Sulsel - 12 mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus pagar roboh di Kejaksaan Negeri Palopo menjalani vonis hari ini. 10 orang dinyatakan bebas namun Ada dua terdakwa kurang beruntung.
Dua terdakwa itu bukannya divonis bebas sebagaimana mana 10 rekannya, sebaliknya keduanya malah mendapat hukuman penjara.
Salah satu dari dua terdakwa tersebut adalah Andika Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) jurusan Hukum Alias Aan. Mahasiswa berusia 23 tahun ini divonis 6 tahun penjara.
![]() |
Foto Andika, Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) jurusan Hukum yang divonis 6 tahun penjara/SemarTara.com (PT. Pena Data Media). |
Kuasa hukum terdakwa, Maulana, SH yang dicegat usai sidang mengatakan akan melakukan upaya hukum banding terkhusus kepada dua terdakwa agar mereka mendapatkan hukuman sesuai dengan fakta yang ada.
Pengacara asal Kota Makassar ini melanjutkan bahwa peran terdakwa Wawan hanya merupakan ikut serta dalam aksi demo tersebut, demikian pula Andika yang juga sebagai peserta sehingga dengan demikian secepatnya akan dilakukan upaya banding.
"Mencermati putusan tadi, majelis hakim disini mengatakan bahwa peristiwa yang dilakukan Andika dan Wawan itu hanya memegang pagar kantor Kejari Palopo. Adapun juga terjadi saling dorong yang membuat rel pagar terlepas dan terjatuh. Nah perbuatan inilah yang dipertanyakan kenapa sampai klien kami dikenakan Pasal 170 KUHPidana harusnya perbuatan ini ditafsir masuk ke pasal 359 yaitu kelalaian," ucapnya, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri beberapa fakta lagi, terutama untuk menerangkan peristiwa perbuatan robohnya pagar. Karena dalam persidangan CCTV itu menjadi urgen, tapi dihilangkan. Bahkan dihadapan persidangan pun tidak dihadirkan oleh jaksa.
"Bahkan jaksa juga menyembunyikan fakta bahwa ada pemeriksaan konstruksi pagar yang seharunya dilakukan. Itu karena jaksa tidak pernah mengkonfirmasi bahwa pembangunan pagar ini sesuai dengan spesifikasi," sambungnya.
Pengacara itu juga mempertanyakan tentang konstruksi bangunan pagar di Kajari Palopo yang mudah roboh bila hanya dipegang dan didorong, katanya dia, hal ini adalah kelalaian yang dibuat Kajari dalam mengawasi sehingga kemungkinan ada kekurangan volume yang lebih besar dalam pembangunannya.
"Nah inikan aneh, dimana pagar yang hanya dipegang atau didorong saja bisa roboh. Konstruksinya tentu jadi pertanyaan dong. Dan Kajari itu harusnya diperhadapkan dipersidangan, karena ini kan bisa ditafsir kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang," tandasnya.(Adhar)***