![]() |
Foto: Wilson Musa, Ketua Bidang Aksi dan Propaganda DPC GMNI Halut - Maluku Utara/SemarTara (PT. Pena Data Media). |
Penulis: Wilson Musa, Wakil Ketua Bidang Aksi dan Propaganda DPC GMNI Halut.
SemarTara.com, Halut Malut - Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 1 Ayat 7 soal Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Sedangkan Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tapi dalam menjalankan pemerintahan ada Dekonsentrasi sebagaimana pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Kenyataan hari ini, kita krisis kepercayaan terhadap urusan pemerintah di Halmahera Utara disebabkan karena pelayanan publik yang tidak baik, kepala daerah tang tidak ber-etika.. jika ini tidak ada sanksi adminstrasi maka ruang demokrasi akan tertutup, dan fungsi kontrol akan tidak jalan. Maka potensi indikasi penyalahgunaan bisa terjadi..
Hari ini kita di perhadapkan dengan masalah yang suda viral dan dikonsumsi publik bahkan internal GMNI, maka kami meminta terhadap Kementrian dalam Negeri untuk dapat memberi Sanksi administrasi kepada Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery atas ucapan dan sikap yang telah melukai hati anggota dan kader GMNI Se-Indonesia.
Sebab kami adalah organisasi yang suda cukup lama berdiri dan berkontribusi di republik ini sejak tgl 23 Maret 1954 kami berdiri.. hanya karena pernyataan sepenggal membuat hancur semangat dan kecintaan kami.
Dalam rarngka melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik tndonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945 negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OI7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 10 Juli 2017.
Jadi Bupati Halmahera Utara harus tahu bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moraliias bangsa- Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan pelakunya. Oleh sebab itu kami meminta sikap Menteri Dalam Negeri agar lebih tegas.***