![]() |
Foto :Deni Y Dokainubun, Ketua DPC GMNI Mimika Papua/SemarTara (PT. Pena Data Media). |
SemarTara.com, Mimika Papua - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika Papua menyayangkan atas lambatnya respon dari Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika perihal audiensi yang telah mereka lakukan, Kamis (13/9/2022).
Dalam audiensi itu, DPC GMNI Mimika mempertanyakan sikap Kesbangpol Kabupaten Mimika yang tidak mengakui keberadaan mereka sebagai DPC GMN yang sah di Kabupaten Mimika.
Menurut mereka, DPC GMNI yang sah ada dibawah DPP GMNI dengan Ketua Umum Arjuna Putra Aldino dan Sekretaris Jenderal, Muhammad Ageng Dendy Setiawan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) dengan nomor: AHU-0000510.AH.01.08.TAHUN 2020.
Mereka juga merujuk pada UU Ormas dalam pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 yang menyatakan bahwa Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, Ayat 1 dan dalam hal telah memperoleh status badan hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak memerlukan Surat Ketarangan Terdaftar (SKT), Ayat 3.
“Peraturan Perundang-undangannya sudah jelas bahwa kami adalah DPC GMNI yang sah yang harusnya diperkuat keberadaannya melalui SKT. Kami sempat di konfirmasi Kepala Kesbangpol, katanya peraturan itu sudah di rubah dan yang berhak mengeluarkan SKT ialah Ditjendpolpum. Aturan ini dapat dari mana? Mohon diperjelas?,” tanya Deni Y Dokainubun, Ketua DPC GMNI Mimika.
Mereka mempertanyakan sikap Kesbangpol Kabupaten Mimika yang belum melakukan perubahan data atas revisi ormas-ormas yang keabsahannya tidak jelas termasuk adanya DPC GMNI Mimika yang memiliki Badan Hukum yang jelas.
Selain itu, mosi tidak percaya juga dilayangkan kepada Kesbangpol Kabupaten Mimika yang tidak patuh terhadap kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kemenkumhan yang telah menerbitkan SK untuk kepada Arjuna-Dendy dan turunannya sebagai GMNI yang sah.
“Dan juga kami mempertanyakan sikap Kesbangpol Mimika yang hari ini, kenapa belum melakukan perubahan data? Atas hal itu pula kami sudah mosi tidak percaya terhadap Kesbangpol Mimika karena tidak mengakui SK Kemenkumhan sebagai bagian menaati kebijakan pemerintah pusat," tandas Ketua DPC GMNI Mimika itu. (Redaksi)***