![]() |
Foto : GMNI Bungo - Jambi/SemarTara (PT Pena Data Media). |
SemarTara.com, Bungo Jambi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bungo - Jambi menyebutkan bahwa Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Ancol merupakan kegiatan ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Imam Prasetyo, Ketua DPC GMNI Bungo dengan menyebut juga bahwa GMNI yang sah dan memiliki legalitas SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan Rapimnas di tanggal 15-17 Oktober 2022 di yang berlokasi di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.
"GMNI tidak pernah menyelenggarakan Rapimnas dan kami menegaskan bahwa Rapimnas di Ancol merupakan kegiatan ilegal karena mereka tidak punya legalitas sama sekali." ujar Imam sapaan akrabnya dalam keterangan persnya, Senin (17/10/22).
GMNI yang sah, dikatakan Imam adalah kepengurusan DPP Bung Arjuna Putra Aldino sebagai Ketum dan Bung M. Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan tersebut merupakan hasil mandataris Kongres GMNI ke XXI di Ambon tahun 2019 lalu dan dibuktikan dengan SK Kemenkumham dengan Nomor AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020.
"GMNI yang sah itu ada di bawah kepemimpinan Ketum Arjuna dan Sekjend Dendy karena memiliki legalitas organisasi. Dan jika ada aktivitas organisasi di luar kepengurusan mereka, kami sampaikan itu kegiatan ilegal." tambah Iman.
Lanjutnya, GMNI yang sah tidak pernah melakukan tindakan politik praktis, terutama terkait kontestasi Pilpres 2024. Karena menurut Imam, GMNI bukan organisasi partisan atau relawan politik yang melakukan tindakan dukung-mendukung Capres dan Cawapres.
"GMNI adalah organisasi perjuangan dan organisasi kader yang independen. Bukan alat untuk melakukan tindakan politik praktis. Apa yang terjadi di Rapimnas ilegal di Ancol, kami melihatnya syarat akan kepentingan politik praktis karena mengundang salah satu kontestan Pilpres sebagai pembicara. Dan tindakan tersebut kami nilai telah menciderai independensi organisasi GMNI," jelas Imam.
Diakhir, DPD GMNI Bungo mempertanyakan sikap Persatuan Alumni (PA) GMNI terkait beredarnya dukungan terhadap GMNI yang ilegal dan agenda Rapimnas ilegal yang mengundang salah satu Capres yang notabene kental muatan politik praktis.
"Tindakan PA GMNI mencederai semangat perjuangan ideologis dalam kerangka negara hukum. Kami meminta PA GMNI untuk melakukan klarifikasi karena berpotensi merendahkan dan mencoreng nama besar GMNI," tutupnya.(Redaksi)***